ITime.id.JAKARTA – 23 Juli 2026 .Pemerintah terus melakukan penyederhanaan layanan administrasi kependudukan. Salah satu perubahan yang kini berlaku adalah masyarakat yang ingin mengurus pindah alamat atau pindah domisili tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT maupun RW.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Warga cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tanpa harus terlebih dahulu meminta surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.
Dengan aturan tersebut, masyarakat dapat mengajukan perpindahan penduduk melalui kantor Disdukcapil atau layanan administrasi kependudukan yang telah disediakan pemerintah daerah, termasuk layanan daring di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan bahwa penyederhanaan prosedur ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi di tingkat RT dan RW.
Meski demikian, masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti membawa dokumen identitas diri dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan oleh Disdukcapil setempat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data kependudukan diperbarui setelah proses perpindahan selesai. Data yang akurat akan memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga administrasi lainnya.
Dengan adanya penyederhanaan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Reina)
