ITime.id .Jakarta –26 Juli 2026 .Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dengan membongkar jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang diduga memiliki jaringan lintas negara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sindikat yang beroperasi melampaui batas yurisdiksi Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa sisik trenggiling yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan menjadi salah satu hewan yang paling banyak diburu karena tingginya permintaan di pasar gelap internasional.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat akan menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk pemilik barang, penerima, pengendali jaringan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Untuk itu, koordinasi terus diperkuat bersama Polri, Kementerian Luar Negeri, INTERPOL, dan otoritas negara terkait.
Pemerintah menilai perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus menjadi kejahatan lintas negara yang memerlukan kerja sama internasional. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar tidak ada pelaku yang dapat berlindung di balik batas negara.
Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa liar dengan tidak membeli, menyimpan, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu mengungkap praktik perburuan dan perdagangan ilegal yang masih terjadi.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap upaya pemberantasan perdagangan satwa liar dapat semakin efektif, sehingga kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
(Reina)
