ITime.id .26 Kuli 2026 .Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai daerah mulai menerapkan pembatasan pengisian BBM bagi sepeda motor Suzuki Thunder. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM, terutama oleh kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengisian berulang atau telah dimodifikasi tangkinya.
Di beberapa SPBU, telah dipasang pengumuman yang menyatakan bahwa motor Suzuki Thunder, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun pembelian menggunakan jeriken tidak akan dilayani apabila terindikasi melakukan pengisian BBM secara tidak wajar. Langkah ini bertujuan menjaga distribusi BBM agar tetap tepat sasaran dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi.
Meski demikian, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada aturan nasional yang secara khusus melarang motor Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU. Pembatasan tersebut merupakan kebijakan internal masing-masing pengelola SPBU berdasarkan kondisi di lapangan. Pengendara yang menggunakan motor Suzuki Thunder untuk kebutuhan sehari-hari dan melakukan pengisian secara normal tetap dapat dilayani selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan distribusi energi bagi masyarakat luas. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.
(Reina)
