Itime.id. SEKAYU – Fakta mencengangkan yang membuka mata publik kembali terungkap jelas di lapangan. Tim awak media turun langsung memantau situasi di jalan raya pada Malam Minggu, 26 Juli 2026, dan mendapati rombongan kendaraan yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal secara besar‑besaran.
Dipantau langsung, tercatat sebanyak 8 unit kendaraan yang terdiri dari Truk Besar dan Mobil Pikap berjalan beriringan membentuk konvoi. Kendaraan‑kendaraan tersebut membawa muatan BBM dari arah Jalan Sekayu, melintas melintasi Jembatan Sungai Musi (JM), dan bergerak menuju arah Kabupaten PALI.
Saat rombongan tiba di pertengahan jalan tepatnya memasuki wilayah Desa Sekate, arus lalu lintas terhenti total dan terjadi kemacetan panjang. Tim awak media pun segera turun tangan mengecek langsung penyebab kemacetan tersebut.
Ternyata, konvoi kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal itu terhalang lewatnya Mobil Patroli dari Polsek Sekayu yang sedang melintas berpatroli.
PERNYATAAN TEGAS DARI PARA SOPIR
Saat awak media meminta penjelasan dan konfirmasi langsung kepada beberapa sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut, mereka memberikan keterangan yang sangat mengejutkan dan berani:
“Minyak yang kami bawa ini dikawal oleh orang bernama Atok dari Media, dan ini atas PERINTAH LANGSUNG dari KANIT RESKRIM POLSEK SEKAYU untuk mengawal BBM ini sampai kami antarkan ke tujuan dengan selamat,” ujar para sopir secara serentak dan terbuka.

Melihat kondisi tersebut, terlihat jelas bahwa Petugas Patroli Polsek Sekayu yang ada di lokasi seolah tidak berdaya, tidak berani menahan, dan tidak mengambil tindakan apa pun terhadap 8 unit kendaraan yang memuat ratusan ton muatan yang jelas‑jelas merupakan BBM ilegal.
JELAS MELANGGAR UU DAN ADA SANKSI TEGAS.
Perbuatan mengangkut, menyimpan, hingga memperdagangkan BBM tanpa izin resmi atau yang tidak sesuai ketentuan hukum adalah tindakan KEJAHATAN YANG DILARANG DENGAN TEGAS, antara lain diatur dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :
Pasal 53 ayat 1: Setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, perdagangan, pengangkutan, dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi tanpa izin yang ditetapkan, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan & Pengaturan Energi, serta aturan turunan :
Pengalihan, penimbunan, penyaluran BBM bersubsidi untuk penggunaan yang tidak berhak atau tanpa izin adalah tindakan pidana tersendiri dengan ancaman hukuman berat.
Jika ada oknum yang melindungi / mempermudah (sebagaimana diungkapkan :
Juga terancam Pasal 420 KUHP tentang Menyalahgunakan Kekuasaan serta Pasal tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, di mana yang memberi perintah, melindungi, atau mengawalnya DIANGGAP SAMA BERSALAHNYA DENGAN PELAKSANA, dan dapat dijerat dengan hukuman yang setara.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG BERANI MELINDUNGI KEJAHATAN SEBESAR INI?.
Mengingat besarnya muatan ratusan ton serta ancaman hukuman yang sangat berat tersebut, fakta ini semakin memicu kecurigaan mendalam: Mengapa kejahatan yang nyata ini dibiarkan lewat begitu saja? Apakah benar ada perintah dan perlindungan dari pihak yang justru wajib menindaknya?
Kasus ini sangat penting untuk segera dibuka kebenarannya. Kami meminta Kapolres Musi Banyuasin segera melakukan penyelidikan transparan dan terbuka, memeriksa kebenaran keterangan sopir tersebut, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat—tanpa pandang bulu. Pantau terus perkembangannya…Reed
Reporter:(Amri)
