Itime.id. ACEH TIMUR – Menindaklanjuti arah kebijakan Bupati Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten menggelar dialog strategis melalui Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan pertambangan rakyat berbasis prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG). Kegiatan ini mempertemukan tim peneliti akademik Universitas Syiah Kuala (USK) dengan jajaran teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur guna menyerap aspirasi sekaligus merumuskan solusi berkelanjutan di lapangan, Selasa (28/7/2026) Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur
Tim Riset Kompeten Unggulan Unsyah
Kajian mendalam ini dilaksanakan oleh tim peneliti terstruktur yang diketuai oleh Mukhrijal, M.I.P, dengan komposisi anggota:
1. Dr. Effendi Hasan, MA
2. Helmi, M.I.P
3. Adinda Salsabila
Visi Akademik: Legalitas Tanpa Merugikan Ekonomi dan Negara
Dalam paparan akademisnya, Dr. Effendi Hasan, MA (Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Unsyiah) menekankan urgensi pendekatan seimbang.
“Kami meramu solusi cerdas dan referensi kuat bagi kebijakan pemerintah. Tujuannya satu: Menciptakan peta jalan legalitas yang adil—tidak mematikan ekonomi rakyat, namun juga menjaga harta dan lingkungan negara dari kerugian.”
Aspirasi Masyarakat Ranto Peureulak: Ancaman Akumulasi Stok Minyak
Mewakili masyarakat Kecamatan Ranto Peureulak, para tokoh dan pelaku usaha menyampaikan keprihatinan mendalam atas risiko nyata di lapangan:
“Minyak hasil produksi yang tidak dapat segera didistribusikan kini menumpuk di area penampungan sementara.”
Kondisi ini dikategorikan sebagai potensi bencana serius karena:
Bahaya Lingkungan & Keselamatan: Risiko tinggi kebakaran meluas dan pencemaran tanah/air akibat tumpahan;
Keterbatasan Infrastruktur: Kapasitas wadah penampungan tidak memadai untuk laju produksi;
Kerawanan Sosial: Ketidakpastian distribusi memicu potensi konflik dan gangguan keamanan di wilayah operasi.
Permintaan Dua Jaminan Strategis
Untuk mengurai simpul masalah, warga meminta pemerintah melalui DLH dan instansi terkait memberikan kepastian berupa:
1. Jaminan Teknis & Operasional: Dukungan standar penampungan aman dan sistem distribusi teratur guna mencegah penumpukan berbahaya;
2. Jaminan Legalitas & Perlindungan: Payung hukum yang jelas agar kegiatan terlindungi, berjalan dalam koridor regulasi, dan mendapatkan pendampingan menuju tata kelola ESG yang baik.
DLH Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Melalui Sistem Amdalnet
Merespons dinamika tersebut, Hermansyah (Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, Izin Lingkungan dan PPLH pada DLH Aceh Timur) memanfaatkan forum ini untuk memperkuat pemahaman regulasi. Ia menegaskan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah instrumen utama perlindungan. Seluruh kewajiban ini kini terintegrasi secara digital, transparan, dan terukur melalui sistem nasional Amdalnet.
Perspektif ini diperkuat oleh analisis Pakar Ahli:
“Praktik tanpa standar adalah bom waktu ekologis dan sosial. Integrasi aspek lingkungan, keadilan, dan tata kelola bersih adalah satu-satunya jaminan keberlanjutan.”
Pertemuan ini menegaskan komitmen Aceh Timur menggabungkan ilmu pengetahuan dan penegakan aturan demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan lestari.
(Zainal)
