Itime.id .Jakarta – 20 Juli 2026 .Aparat kepolisian Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, sejumlah WNI berhasil dibebaskan dari jaringan kejahatan scamming online yang beroperasi di Myanmar.
Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, setelah tiba di lokasi, mereka justru dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam) dengan target korban dari berbagai negara. Mereka bekerja di bawah tekanan, mengalami pembatasan kebebasan, bahkan mendapat ancaman apabila tidak memenuhi target yang ditentukan oleh sindikat.
Melalui koordinasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas setempat, proses penyelamatan berhasil dilakukan. Para WNI kemudian dievakuasi ke tempat yang aman sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan sindikat penipuan online lintas negara akan terus menjadi perhatian serius. Selain memburu para pelaku, aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan perekrut, menggunakan jalur penempatan tenaga kerja yang sah, serta tidak mudah tergiur oleh iklan lowongan kerja di media sosial yang belum jelas kebenarannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus perdagangan orang kini semakin berkembang melalui tawaran pekerjaan palsu. Kerja sama antarnegara dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban sindikat scamming online.
(Reina)
