Itime.id. SEMARANG, 21 JULI 2026 – Perkara perdata dengan nomor registrasi 292/Pdt.G/2026/PN Smg resmi memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini. Berdasarkan penetapan pengadilan, proses mediasi difasilitasi oleh *Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H.* untuk membantu para pihak mencari titik temu terbaik.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta demi menjaga privasi, identitas lengkap dari para pihak dalam perkara ini sengaja tidak dipublikasikan ke ranah publik.
*Tim Kuasa Hukum Penggugat Hadir Lengkap*
Pihak Penggugat hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari *Firma Hukum Subur Jaya*, yang terdiri dari:
– *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.C.FTAX.*
– *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
*Tim Hukum FERADI WPI* juga turut mengawal jalannya perkara ini, terdiri dari:
– *Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.*
– *Jupri, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.*
– *Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.*
– *Eka Septiana, S.H.*
Proses mediasi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata, dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat guna memperoleh penyelesaian yang adil, efektif, serta berkepastian hukum.
*Mengedepankan Itikad Baik dan Jalur Damai*
Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, *Adv. Donny Andretti*, menyampaikan bahwa mediasi merupakan tahapan krusial yang wajib dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pihak dengan bersandarkan pada itikad baik.
“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami selaku kuasa hukum tetap siap memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adv. Donny Andretti.
*Komitmen Terhadap Profesionalisme dan Penegakan Hukum*
Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*, menegaskan pentingnya profesionalisme dan semangat damai dalam penyelesaian sengketa.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari semangat penyelesaian sengketa yang beradab, profesional, dan berkeadilan. FERADI WPI senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur damai (amicable settlement) apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Kami berharap seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” ungkap Sukindar.
Di kesempatan yang sama, *Adv. Markus Wijaya* menegaskan komitmen kolaborasi strategis ini. Ia menyatakan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat, dengan tetap menghormati independensi pengadilan dan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Melalui proses mediasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog konstruktif. Kendati demikian, apabila mediasi ini pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan (deadlock), tim kuasa hukum memastikan bahwa proses perkara akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red ilma)
