Itime.ud .JAKARTA –29 Juli 2026 .Seorang anggota Polri berpangkat Bripkan berinisial D dijatuhi sanksi pemberhentian setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kedisiplinan. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang, Bripkan D dinilai telah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas dan profesionalisme sebagai anggota Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Selain memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar, Polri juga terus memperkuat pengawasan internal dan pembinaan personel guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Polri menekankan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, dan disiplin kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pemberian sanksi ini menjadi pengingat bahwa institusi Polri berkomitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Reina)
