Itime.id. Demak, Lagi lagi mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar subsidi tiada jera walaupun sudah sering diberitan dan juga sering naik di tik tok. Selasa 01/09/2026.
Tim media dan LSM KANNI kebetulan melintas di jalan lingkar Demak, mendapati sebuah tronton sedang melakukan penyedotan ditangki ditaruh di botol mineral dengan kapasitas 15 liter.
Berkedok bengkel tambal ban, yang diduga sebagai tempat melakukan penyedotan. Beberapa truk maupun tronton BBM jenis solar.
Untuk mengelabuhi APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah Demak.
Sebut saja ML yang diduga menjaga dan yang mengondisilkan truk truk yang kencing, kebetulan saat tim mau ambil photo dan video kegiatan kencingan, ML sengaja menghalang halangi tim dengan alasan,” Tidak usah divideo pak tak kondisikan,” sambil mengajak tim media ke sebuah warung angkringan tak jauh dari lokasi ” Ayo pak dibahas di warung sambil nunggu bose’
Ucap ML
ML berusaha menjelaskan ” kalau kencingan itu milik (UL) , saya hanya bekerja menunggu truk yang mau kencing saja, juga saya yang mengondisikan barang yang sudah. masuk di botol limimeral. Imbuhnya
Selang beberapa menit ada yang datang dengan mengendarai mobil brio warna hijau melon, mau memberikan sebuah amplop, tapi ditolak tim media dan LSM KANNI, kemudian tim Melanjutkan perjalanan.
Padahal sudah jelas,
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Mengatur tentang larangan penimbunan dan penggunaan BBM tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku.
Kemudian Pasal 63 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Peraturan Pemerintah,
Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Penggunaan BBM Bersubsidi : Mengatur tentang larangan penimbunan dan penggunaan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2004: Mengatur tentang sanksi administratif.
Peraturan Menteri,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2018 tentang Penggunaan BBM Bersubsidi : Mengatur tentang ketentuan penggunaan BBM bersubsidi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 41 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi : Mengatur tentang pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi.
Sanksinya juga sudah jelas, akan tetapi mereka tidak memiliki sifat jera:
Penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp 5 Miliar, Pencabutan izin usaha, Penutupan tempat usaha, dan pemusnahan BBM yang ditimbun.
Begitu berita diunggah belum adanya konfirmasi dari pihak terkait yang menghubungi Redaksi.
(Tim.)
