Itime portal. Purworejo – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang nelayan pendatang terjadi di kawasan pesisir Pantai Kertojayan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Seorang nelayan berinisial AE, warga asal Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan dugaan pengeroyokan disertai pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat.
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum setelah laporan korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo dengan nomor registrasi Rekom STTLP/17/V/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG.
Peristiwa yang disebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 itu menimbulkan keresahan di kalangan nelayan luar daerah yang selama ini beraktivitas di kawasan pesisir selatan Jawa Tengah, khususnya di wilayah Purworejo dan sekitarnya.
Korban Mengaku Dipukul Sejumlah Orang
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada wartawan, insiden bermula ketika dirinya berada di kawasan Pantai Kertojayan untuk mengurus keperluan operasional perahu tempat ia bekerja.
Dalam keterangannya, AE mengaku didatangi beberapa orang yang kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap dirinya. Korban menyebut mengalami pemukulan di bagian wajah, kepala, dan dada hingga mengakibatkan rasa sakit serta trauma.
“Saya waktu itu sedang di pantai untuk urusan perahu. Tidak lama kemudian datang beberapa orang dan terjadi keributan. Saya mengaku dipukul hingga mengalami memar di bagian wajah dan kepala,” ungkap AE saat ditemui usai membuat laporan.
AE mengaku tidak mampu memberikan perlawanan karena jumlah orang yang disebut mendatanginya lebih banyak. Ia juga menyatakan masih merasakan dampak fisik maupun psikologis pascakejadian tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan korban terkait tuduhan tersebut.
Dugaan Pemaksaan Transfer Uang
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat tekanan agar menyerahkan sejumlah uang. Dalam laporannya, AE menyebut dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta agar diperbolehkan meninggalkan lokasi.
Karena tidak membawa uang tunai, korban kemudian menghubungi rekan kerjanya untuk meminta bantuan.
Salah satu rekan korban berinisial HD membenarkan adanya permintaan bantuan transfer dana pada saat kejadian berlangsung. Menurut HD, dirinya mentransfer uang tersebut karena khawatir terhadap kondisi korban.
“Saya menerima telepon dari AE dalam kondisi panik. Dia meminta bantuan karena mengaku sedang mendapat tekanan. Karena situasinya darurat, saya akhirnya mengirim uang sesuai permintaan,” kata HD.
HD menyebut transfer dilakukan ke rekening Bank BRI atas nama “Putri Andiajati”. Namun demikian, HD mengaku tidak mengetahui identitas maupun hubungan pemilik rekening tersebut dengan pihak yang diduga terlibat dalam kejadian.
Informasi mengenai rekening tersebut kini disebut menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat kepolisian.
Polisi Diminta Usut Tuntas
Rekan korban lainnya berinisial RO berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan. Ia menilai keamanan nelayan pendatang perlu mendapat perhatian serius agar aktivitas ekonomi masyarakat pesisir tetap berjalan aman.
“Harapan kami tentu perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berharap ada perlindungan bagi nelayan yang bekerja di wilayah pesisir,” tandasnya.
RO menambahkan bahwa para nelayan datang ke wilayah tersebut untuk bekerja mencari nafkah, sehingga keamanan lingkungan dinilai menjadi faktor penting bagi keberlangsungan aktivitas mereka.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan korban dan mulai melakukan proses penyelidikan awal, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran aliran dana yang disebut dalam laporan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan polisi diharapkan akan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut guna memastikan fakta-fakta hukum secara objektif.
Potensi Pasal yang Dapat Diterapkan
Secara hukum, dugaan tindak pidana dalam perkara ini dapat mengarah pada beberapa ketentuan pidana apabila seluruh unsur terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Di antaranya yakni dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP, serta dugaan pemerasan apabila terbukti terdapat unsur paksaan disertai ancaman atau kekerasan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Namun demikian, penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Komunitas Nelayan Soroti Keamanan Pesisir
Kasus ini turut memunculkan perhatian dari sejumlah nelayan yang beraktivitas di kawasan pesisir selatan Jawa Tengah. Mereka berharap situasi keamanan di wilayah pantai dapat terus dijaga agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor kelautan.
Selain itu, mereka juga berharap setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur hukum tanpa tindakan kekerasan.
Beberapa nelayan mengaku memilih menunggu perkembangan penyelidikan aparat sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terkait dugaan peristiwa tersebut.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak hukum dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan dokumen laporan yang tersedia saat berita ditayangkan. Seluruh pihak yang disebut ataupun merasa dirugikan dipersilakan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi untuk dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Tim)
