ITime.id .JAKARTA – 23 Juli 2026 .Pemerintah terus memperkuat langkah penertiban kawasan hutan dan perkebunan sawit ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dalam proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan lintas kementerian bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ditemukan potensi sekitar 6 juta hektare lahan sawit ilegal, dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 12 kali luas Pulau Bali.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Penertiban dilakukan secara bertahap melalui proses verifikasi legalitas, pemetaan wilayah, hingga pengambilalihan lahan yang terbukti melanggar aturan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat industri sawit nasional, melainkan memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor perkebunan.
Sebelumnya, pemerintah telah berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan dan menyerahkan sebagian lahan kepada kementerian maupun BUMN untuk dikelola sesuai ketentuan. Proses penertiban akan terus berlanjut terhadap lahan-lahan yang masih dalam tahap verifikasi.
Selain aspek penegakan hukum, penataan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, memperbaiki tata kelola industri sawit nasional, serta mendukung komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah memastikan penertiban dilakukan secara transparan, bertahap, dan berdasarkan data yang telah diverifikasi sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki izin secara sah. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam agar lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat.
(Reina)
