ITime.id .Magelang – 23 Juli 2026 .Kabar mengenai delapan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kota Magelang yang mengundurkan diri menjadi perhatian masyarakat. Selain jumlah petugas yang disebut mundur, isu adanya kewajiban membayar penalti sebesar Rp2 juta juga ramai diperbincangkan di berbagai kalangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Magelang yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sementara itu, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota maupun Kabupaten Magelang tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sensus Ekonomi 2026 merupakan program nasional yang bertujuan menghimpun data pelaku usaha sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi. Para petugas lapangan sebelumnya telah mengikuti pelatihan khusus sebelum diterjunkan untuk melakukan pendataan secara langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Apabila benar terdapat petugas yang mengundurkan diri, mekanisme penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan kontrak kerja yang berlaku antara petugas dan penyelenggara kegiatan. Namun hingga kini, belum ada dokumen atau pernyataan resmi yang menyebut adanya sanksi penalti sebesar Rp2 juta bagi petugas yang mengundurkan diri.
Masyarakat diharapkan tetap mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data yang benar kepada petugas resmi BPS. Data yang dihimpun akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
(Reina)
