ITime.id .Jakarta –28 Juli 2026 .Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan hukum serta memperluas jangkauan penegakan hukum hingga ke daerah.
Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Dengan adanya penambahan satuan kerja baru, masyarakat di sejumlah wilayah tidak lagi harus bergantung pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah lain untuk mendapatkan layanan hukum. Langkah ini dinilai akan membuat proses administrasi, penanganan perkara, hingga pelayanan hukum menjadi lebih cepat dan efisien.
Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyiapkan pejabat, sumber daya manusia, serta kantor sementara bagi tujuh Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk. Selanjutnya, operasional masing-masing Kejari akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan prasarana di setiap daerah.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi penegak hukum agar mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan merata kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Selain mendukung penegakan hukum yang profesional, pembentukan Kejaksaan Negeri baru diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pembiayaan pembentukan dan operasional awal Kejaksaan Negeri baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sementara pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
(Reina)
