ITime. Id.Jakarta – 28 Juli 2026 .Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyetujui penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat. Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diserahkan kepada TNI AD.
Total luas kawasan hutan yang mendapat persetujuan mencapai sekitar 961,33 hektare. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penguatan pertahanan nasional sekaligus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.
Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa pembangunan markas batalyon dapat berjalan setelah memperoleh izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Meski demikian, seluruh proses pembangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menjaga fungsi kawasan hutan sesuai regulasi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus tetap mengedepankan kepastian hukum, tata ruang yang terintegrasi, serta prinsip keberlanjutan. Pemerintah berupaya memastikan setiap penggunaan kawasan hutan dilakukan secara terukur dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.
Program pembangunan Yon TP sendiri merupakan bagian dari upaya memperkuat kehadiran TNI di berbagai daerah, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pertahanan, pembangunan wilayah, dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, rencana pembangunan batalyon di sejumlah daerah juga menuai perhatian dari sebagian masyarakat dan kelompok sipil, terutama terkait penggunaan lahan yang berada di kawasan hutan atau wilayah yang telah dikelola masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan harus mengikuti mekanisme hukum, administrasi, serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Dengan diterbitkannya 17 persetujuan penggunaan kawasan hutan tersebut, pemerintah berharap pembangunan fasilitas pertahanan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian hutan melalui pengawasan dan pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.
(Reina)
