ITime.id .Jakarta –2Agustus 2026 . Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” Tahun Emisi 2001. Dengan pencabutan tersebut, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak 6 Juni 2026.
Adapun pecahan yang dicabut meliputi:
- Uang Rupiah Khusus pecahan Rp500.000.
- Uang Rupiah Khusus pecahan Rp25.000.
Meski sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi, masyarakat yang masih memiliki kedua pecahan tersebut tidak perlu khawatir. Bank Indonesia tetap memberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia maupun bank umum yang melayani penukaran uang. Batas waktu penukaran diberikan hingga 10 tahun, yakni mulai 6 Juni 2026 sampai dengan 6 Juni 2036.
Dalam proses penukaran, masyarakat diminta memastikan kondisi uang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan BI sehingga dapat diganti sesuai nilai nominalnya. Jika kondisi uang rusak atau tidak memenuhi ketentuan, proses penggantian akan mengikuti aturan yang berlaku.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas mengenai pencabutan uang rupiah. Daftar lengkap uang yang telah dicabut dari peredaran dapat dilihat melalui kanal resmi Bank Indonesia, sehingga masyarakat dapat memastikan apakah uang yang dimiliki masih berlaku atau sudah harus ditukarkan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan segera menukarkan pecahan uang yang telah dicabut sebelum batas waktu berakhir agar tetap memperoleh penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
(Reina)
