ITime.id .3Agustus 2026 .Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di kawasan Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan menyusul insiden meninggalnya seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) saat menjalankan tugas di lokasi tersebut.
Peristiwa itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Pemprov DKI menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan TPS liar yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Penutupan TPS liar akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah kota, instansi terkait, serta aparat penegak hukum. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada fasilitas resmi yang telah disediakan dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. Edukasi mengenai pengelolaan sampah juga akan terus diperkuat untuk mengurangi munculnya TPS liar di berbagai wilayah.
Pemprov DKI berharap kejadian yang merenggut nyawa petugas Damkar tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus meningkatkan standar keselamatan bagi para petugas yang bekerja di lapangan.
(Reina)
